April 25, 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan

JL. Sasuit Tubun No. 01 Pacitan Jawa Timur. Telp. (0357) 885 145

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, dan program, serta evaluasi pelaporan kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Dinas.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:

  • Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan.
  • Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
  • Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan.
  • Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan.
  • Pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat membawahi 2 sub bagian terdiri dari:
1.  Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
2.  Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

Masing-masing Sub Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

1.  Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan, mempunyai tugas:

  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatausahaan perkantoran
  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan rumah tangga
  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah
  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan persuratan dan kearsipan
  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kehumasan dan protokol
  • Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kepegawaian
  • Melaksanakan pengelolaan anggaran
  • Melaksanakan perbendabaraan dan gaji
  • Melaksanakan verifikasi dan akuntansi
  • Melaksanakan pelaporan keuangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya

2.  Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, mempunyai tugas:

  • Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan
  • Menyiapakan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis
  • Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan
  • Menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan kinerja
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan | Newsphere by AF themes.