April 19, 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan

JL. Sasuit Tubun No. 01 Pacitan Jawa Timur. Telp. (0357) 885 145

BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan kesehatan, serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kesehatan keluarga dan gizi
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi promosi dan pemberdayaan kesehatan
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Masing-masing Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang dan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dipimpin oleh Kepala Seksi.

1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang terkait dengan kesehatan keluarga dan gizi.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • Menyusun rencana program dan pedoman kesehatan keluarga dan gizi masyarakat
  • Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pelayanan kesehatan keluarga dan perbaikan gizi masyarakat
  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelayanan kesehatan keluarga serta pelayanan perbaikan gizi masyarakat
  • Menyelenggarakan program kesehatan keluarga, deteksi dini dan pengendalian gizi masyarakat
  • Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program dalam rangka penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan keluarga dan perbaikan gizi masyarakat
  • Menyajikan dan menyebarluaskan informasi tentang pelayanan kesehatan keluarga serta pelayanan perbaikan gizi masyarakat
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang terkait dengan promosi dan pemberdayaan kesehatan.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • Menyusun rencana dan pedoman kerja program promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat
  • Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan program promosi kesebatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat
  • Melaksanakan upaya kemitraan dalam bidang kesehatan masyarakat dan peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat
  • Meningkatkan motivasi dan peran serta masyarakat
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan upaya kesehatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan kesebatan masyarakat
  • Menyelenggarakan promosi kesehatan, pengembangan metode dan media komunikasi informasi edukasi
  • Menyelenggarakan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang terkait dengan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi :

  • Melaksanakan perencanaan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  • Melaksanakan penyusunan pedoman di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  • Melaksanakan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat melalui sanitasi total berbasis masyarakat
  • Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan kabupaten sehat
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi lintas program dan lintas sektor di bidang kesehatan lingkungan, kesebatan kerja dan olah raga
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan | Newsphere by AF themes.