April 24, 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan

JL. Sasuit Tubun No. 01 Pacitan Jawa Timur. Telp. (0357) 885 145

BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, serta sumber daya manusia kesebatan.

Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan dalaim melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pelayanan kesehatan
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kefarmasian dan alat kesehatan
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sumber daya manusia kesehatan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Masing-masing Seksi Pelayanan Kesehatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang dan Seksi Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Seksi.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

1. Seksi Pelayanan Kesehatan
Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugasBidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan yang terkait dengan pelayanan kesehatan.

  • Menyusun rencana program standart pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional
  • Menyusun pedoman teknis pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional
  • Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional
  • Melaksanakan registrasi dan akreditasi sarana kesehatan baik pemerintah maupun swasta
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi lintas program dan lintas sektor di bidang pelayanan kesehatan dan kesehatan tradisonal
  • Menyiapkan rekomendasi, pengawasan dan pengendalian izin sarana pelayanan kesehatan asing
  • Melaksanakan upaya penyediaan dan peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan dan penanggulangan bencana bidang kesehatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan yang terkait dengan kefarmasian dan alat kesehatan
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • Menyusun perencanaan program sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Menyusun pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dl bidang sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melaksanakan rekomendasi izin usaha sarana farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melaksanakan koordinasi lintas program, lintas sektor dibidang sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melaksanakan upaya penyediaan dan peningkatan dibidang sediaan farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
  • Melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan yang terkait sumber daya manusia kesehatan.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • Menyusun perencanaan kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan
  • Menyusun pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, serta prosedur tetap kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya manusia kesehatan
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan
  • Melaksanakan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan
  • Menyiapkan rekomendasi izin tenaga kesebatan asing dan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan
  • Melaksanakan koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan | Newsphere by AF themes.