Maret 23, 2023

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan

JL. Sasuit Tubun No. 01 Pacitan Jawa Timur. Telp. (0357) 885 145

Dinkes; Dukung PIRT Pacitan Jadi Usaha Sehat

1 min read

Langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan dan sektor terkait atas perlindungan pangan kepada konsumen guna meningkatkan kualitas, menciptakan industri sehat dan hygiene, khususnya Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) telah memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Pembinaan dan pemeriksaan tersebut berjalan selaras dengan visi dan misi Bupati Pacitan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor agraris, sektor pariwisata serta sektor unggulan lainnya.

Adapun IRT tersebut mampu mencapai level 1 dan 2 serta label pangan yang didasarkan sesuai Cara Pengolahan Pangan yang Baik (CPPOB) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui hasil pengujian tersebut nantinya akan dikeluarkan Surat Rekomendasi PIRT dari Dinkes kepada pemohon yang sudah mengajukan dan telah memenuhi persyaratan.

Nunuk Irawati, Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan menjelaskan, Dinkes, mengungkapkan pemeriksaan terhadap PIRT dilihat berdasarkan syarat dan ketentuan berlaku sudah diterapkan oleh IRT. “Tim akan menerbitkan berita acara yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam penerbitan SPP-IRT, apabila tidak memenuhi syarat, IRTP tetap akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan secara berkala di beberapa titik. Mulai Senin (29/11) kemarin ada 4 lokasi yang diperiksa dan akan berjalan terus selama seminggu kedepan. (DinkesPacitan/DiskominfoPacitan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan | Newsphere by AF themes.