Alur layanan Public Safety Center (PSC) yaitu sebagai berikut :

KETERANGAN : 

  1. Warga masyarakat yang mengalami atau  melihat  kejadian  gawat darurat menelepon  nomor  kegawatdaruratan  untuk melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan pertolongan yang diperlukan warga masyarakat yang  mengalami;
  2. Petugas operator Public Safety Center (PSC) menerima panggilan dari masyarakat;
  3. Ketika pertama kali menerima panggilan masuk ke call center, operator akan menanyakan identitas pelapor. Setelah itu mempersilahkan penelepon melaporkan kejadian gawat darurat yang dialami atau dijumpai, petugas lalu mengecek kebenaran laporan yang disampaikan;
  4. Operator Call Center melakukan identifikasi kemudian diambil suatu keputusan    apakah    panggilan    yang    masuk tersebut    akan ditindaklanjuti atau tidak. Jika korban membutuhkan tatalaksana, operator  akan  memandu  pertolongan pertama  melalui  Protokol Operator Call Center;
  5. Petugas Public Safety Center (PSC) mengirimkan tim ambulans, untuk memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian, melakukan evakuasi dan stabilisasi pasien serta membawa pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memadai;
  6. Public Safety Center  (PSC)  berjejaring  dengan  fasilitas  pelayanan kesehatan untuk mobilisasi atau merujuk pasien agar mendapatkan penanganan kegawatdaruratan. PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan jejaring fasilitas kesehatan terdekat (Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit) maupun jaringan seperti unit teknis lain seperti layanan antar jemput ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD/badan penanggulangan bencana daerah, dan instansi terkait lainnya.