Alur layanan Public Safety Center (PSC) yaitu sebagai berikut :

KETERANGAN :
- Warga masyarakat yang mengalami atau melihat kejadian gawat darurat menelepon nomor kegawatdaruratan untuk melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan pertolongan yang diperlukan warga masyarakat yang mengalami;
- Petugas operator Public Safety Center (PSC) menerima panggilan dari masyarakat;
- Ketika pertama kali menerima panggilan masuk ke call center, operator akan menanyakan identitas pelapor. Setelah itu mempersilahkan penelepon melaporkan kejadian gawat darurat yang dialami atau dijumpai, petugas lalu mengecek kebenaran laporan yang disampaikan;
- Operator Call Center melakukan identifikasi kemudian diambil suatu keputusan apakah panggilan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak. Jika korban membutuhkan tatalaksana, operator akan memandu pertolongan pertama melalui Protokol Operator Call Center;
- Petugas Public Safety Center (PSC) mengirimkan tim ambulans, untuk memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian, melakukan evakuasi dan stabilisasi pasien serta membawa pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memadai;
- Public Safety Center (PSC) berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mobilisasi atau merujuk pasien agar mendapatkan penanganan kegawatdaruratan. PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan jejaring fasilitas kesehatan terdekat (Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit) maupun jaringan seperti unit teknis lain seperti layanan antar jemput ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD/badan penanggulangan bencana daerah, dan instansi terkait lainnya.