Semua panggilan masuk dibagi menjadi tiga kategori yaitu emergensi, non-emergensi, dan non-kategori. Berdasarkan fungsi dan tujuan awal dari pembentukan PSC sebagai layanan kegawatdaruratan, maka kategori yang menjadi prioritas layanan adalah emergensi medis (trauma, non-trauma, dan saat bencana). Pada kategori non emergensi tetap diberikan layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Pembagian kategori panggilan sebagai berikut :

  • Kasus emergensi baik sehari-hari maupun darurat krisis Kesehatan, terdiri dari :
  1. Trauma : Trauma KKL dan trauma non KKL
  2. Non trauma : Jantung, Stroke, Kedaruratan Ibu Anak, maternitas dan lain-lain
  • Kasus non emergensi, terdiri atas
  • Layanan Ambulans Transport.
    • Rujukan Antar Fasyankes;
    • Layanan Kesehatan Ibu Dan Anak
    • Edukasi/Konsultasi Kesehatan;
    • Informasi ( Layanan Fasyankes ).
    • Penemuan Mayat
  •   Non kategori: salah sambung, panggilan palsu.