Percepatan pencapaian Eliminasi TBC dapat dicapai dengan menerapkan enam strategi nasional Eliminasi TBC sesuai amanat Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Perpres ini adalah acuan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Salah satu bentuk implementasi strategi nasional Perpres tersebut adalah pelaksanaan koordinasi bersama lintas sektor. Kegiatan ini bertujuan (1) memperkuat komitmen lintas sektor dalam mendukung penanggulangan TBC di Indonesia sesuai amanat Perpres No. 67 tahun 2021, (2) diikuti Kementerian Kesehatan serta Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) dan (3) hasilnya adalah suatu komunike yang disepakati bersama. Di kabupaten Pacitan, TBC juga masih menjadi masalah kesehatan masyarakat dengan masih ditemukannya kasus TB bahkan semakin banyak ditemukan TBC resisten obat. Diperlukan peran serta lintas sektor dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Pacitan. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan akan melaksanakan pertemuan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis Daerah di Kabupaten Pacitan.