Renstra  atau Rencana Strategis Dinas Kesehatan merupakan salah satu dokumen rencana resmi daerah pada level Perangkat Daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan Dinas Kesehatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih