Tugas dan Fungsi

Public Safety Center (PSC) memiliki tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, dan cermat dalam penanganan korban kegawatdaruratan pada pra rumah sakit, baik kegawatdaruratan medis sehari -hari maupun krisis kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya Public Safety Center (PSC) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menerima panggilan atau laporan kegawatdaruratan;
  2. Memandu pertolongan pertama (first aid);
  3. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol ambulans dan protokol operator call center;
  4. Memberikan pelayanan korban/pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban/pasien gawat darurat);
  5. Melaksanakan proses evakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
  6. Memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan tempat tidur di rumah sakit;
  7. Memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kegawatdaruratan kepada masyarakat;
  8. Public Safety Center (PSC) adalah bagian dari sub klaster pelayanan medis. Pada situasi darurat krisis kesehatan. Public Safety Center (PSC) dapat menjadi Emergency Medical Team Collaboration Cell (EMTCC), berada di bawah koordinator bidang operasional Health Emergency Operational Center (HEOC) level Kabupaten/Kota.