April 27, 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan

JL. Sasuit Tubun No. 01 Pacitan Jawa Timur. Telp. (0357) 885 145

Kenapa Industri Pangan Rumah Tangga harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan (SPP) ? Apakah itu penting ?

1 min read

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI ) No.22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, pelaku UMKM wajib memperhatikan tingkat Keamanan, Mutu dan Gizi yang dimana menjadi prioritas yang harus dimiliki oleh setiap pelaku UMKM sebelum produk diedarkan kepada masyarakat secara luas.

KEGIATAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP) BAGI PELAKU UMKM KABUPATEN PACITAN

Dalam hal ini Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan jaminan tertulis terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi masyarakat Pacitan yang diadakan selama 2 yaitu pada hari Senin tanggal 06 September sampai dengan Selasa, 07 September 2021 bertempat di Gedung Karya Dharma.

Pelatihan Penyuluhan Keamanan kali ini diikuti sebanyak 47 Peserta hadir dari total 50 pendaftar dan 7 narasumber dari Lembaga terkait, yatu Dinas Kesehatan dan DPMPTSP dimana materi rangkaian pelatihan sebagai berikut;


• Kebijakan Bidang Makmin
• Hygiene Sanitasi
• CPPB-PIRT BTP
• Prosedur Perijinan PIRT
• Bahan Tambahan Pangan (BTP)
• Label Pangan, dan
• Post Test


Harapannya adalah pelaku IRTP bisa mendapatkan wawasan lebih terkait keamanan pangan dan kedepannya dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk sebagai bentuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat kabupaten Pacitan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan | Newsphere by AF themes.